PENGEMBANGAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
PENGERTIAN RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
LANDASAN RPP
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 19 AYAT 3
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
FUNGSI RPP
Memenuhi Standar Nasional Pendidikan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran, sehingga pembelajaran lebih terarah.
Membantu dalam mempersiapkan sumber-sumber yang diperlukan
KOMPONEN RPP
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar
KOMPONEN RPP (minimal)
Tujuan Pembelajaran
Materi Pembelajaran
Metode Pembelajaran
Sumber Belajar
Penilaian Hasil Belajar
Format RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Mata Pelajaran : …
Kelas/Semester : …
Pertemuan Ke- : …
Alokasi Waktu : …
Standar Kompetensi : …
Kompetensi Dasar : …
Indikator : …
I. Tujuan Pembelajaran : …
II. Materi Ajar : …
III. Model, Pendekatan, dan Metode : …
IV. Langkah-langkah Pembelajaran : …
Pertemuan pertama,
- Kegiatan Awal : …
- Kegiatan Inti : …
- Kegiatan Akhir : …
Pertemuan kedua, dst.
V. Alat/Bahan/Sumber Belajar : …
VI. Penilaian : …
Langkah-langkah Menyusun RPP
Mengisi kolom identitas
Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan ( terdapat pada silabus yang telah disusun)
Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan. (Lebih rinci dari KD dan Indikator, pada saat-saat tertentu rumusan indikator sama dengan tujuan pembelajaran, karena indikator sudah sangat rinci sehingga tidak dapat dijabarkan lagi.)
5. Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
6. Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
7. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
8. Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
9. Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll
ACUAN & PERTIMBANGAN
1. PP No 19 th 2005 pasal 19 :
ayat (1) proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
ayat (2) selain ketentuan yang dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Isu-isu/ paradigma-paradigma baru dalam proses pembelajaran IPA misalnya isu/ paradigma pengembangan kecakapan hidup (life skill ) dalam pembelajaran, isu / paradigma e-learning , isu / paradigma pembelajaran kontekstual yang merupakan suatu konsepsi yang membantu guru mengkaitkan isi mata pelajaran dengan situasi dunia nyata dan memotivasi siswa membuat hubungan antara pengetahuan dan penerapannya dalam kehidupan nyata sehari-hari menggunakan 7 kunci : inkuiri , bertanya, kontruktivisme, komunitas belajar, penilaian autentik, refleksi, dan pemodelan.
3. Standar Pendidikan Sains USA
Standar Pembelajaran A : Guru IPA membuat rencana program IPA berbasis inkuiri bagi siswa.
Standar Pembelajaran B : Guru IPA memandu dan memfasilitasi belajar siswa.
Standar Pembelajaran C : Guru IPA melaksanakan penilaian terus-menerus terhadap pengajarannya dan proses belajar siswa.
Standar Pembelajaran D : Guru IPA mendisain dan mengelola lingkungan belajar yang memfasilitasi siswa waktu, ruang, dan sumber-sumber yang diperlukan untuk belajar IPA.
Standar Pembelajaran E : Guru IPA mengembangkan komunitas pebelajar IPA yang merefleksikan ketangguhan intelektual dalam inkuiri & sikap ilmiah serta nilai-nilai sosial yang kondusif untuk belajar IPA.
Standar Pembelajaran F : Guru IPA berpartisipasi aktif pada pengembangan dan perencanaan yang terus-menerus dalam program IPA sekolah .
Sekian dan terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar